Kamis, 26 Desember 2019

Gerhana Matahari, Antara Mitos dan Sunatullah


(Ust. Iman Nuryanto, Imam Khatib Shalat
Gerhana Matahari di Masjid Almuhajirin///
foto:Dedi/Sek.DKM)
Gerhana Matahari sudah muncul sejak zaman dahulu kala, tak terkecuali pada zaman Nabi Muhammad SAW. Peristiwa itu tercatat sebagai hari monumental dalam sejarah Islam. 

Betapa tidak, peristiwa yang terjadi pada  tanggal 27 Januari tahun 632 M  itu terjadi bertepatan dengan meninggalnya salah satu putra Nabi Muhammad SAW yang bernama Ibrahim. Karuan saja menimbulkan berbagai mitos.

Demikian disampaikan Ust. Iman Nuryanto, sebagai Imam dan khatib shalat Gerhana yang diselenggarakan DKM Almuhajirin RW-10, Antapani Kidul, di Masjid Al-Muhajirin Antapani (26/12).

Tak ayal lagi berbagai mitos menyeruak ke permukaan. Tidak terkecuali peristiwa tersebut dikait-kaitkan dengan kematian anak Rasulullah tersebut. Tak sedikit yang menganggap peristiwa itu sebagai suatu mukjizat. Mereka menganggap gerhana matahari terjadi karena kematian Ibrahim. Hal ini terdengar oleh Rasulullah.

Kemudian beliau menemui kaum Muslimin dan menegaskan bahwa terjadinya gerhana matahari tersebut bukan karena kematian anaknya, Ibrahim.

"Matahari dan bulan adalah tanda kebesaran Allah, yang tidak ada hubungannya dengan kematian atau hidup seseorang. Kalau kalian melihat hal itu, maka berlindunglah kepada Allah dengan dzikir dan doa," begitu sabda beliau.

Rasulullah menjelaskan bahwa peristiwa gerhana, baik gerhana matahari atau gerhana Bulan bukan lah suatu pertanda buruk, melainkan suatu peristiwa alam yang menunjukkan akan kebesaran Allah. Peristiwa gerhana  yang menakjubkan dan sangat luar biasa itu menunjukkan akan keagungan dan kebesaran serta kesempurnaan Penciptanya.

Allah SWT berfirman:
”Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah kalinn sujud (menyembah) matahari maupun bulan, tapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika memang kalian beribadah hanya kepada-Nya.”(Fushshilat: 37)

"Gerhana matahari (Khusufusy Syams) adalah hilangnya cahaya matahari sebagian. Kegelapan ini sisfatnya hanya sementara. Dalam beberapa saat dunia akan terang kembali. Namun ada saatnya dimana kegelapan akan berlangsung selama-lamanya."

Baginda Nabi Saw. mengajarkan kepada kita tuntunan syariat yang mulia ketika terjadi gerhana matahari, antara lain yaitu:

Pertama, agar menghadirkan rasa takut kepada Allah saat terjadinya gerhana. Terutama  peristiwa tersebut mengingatkan kita akan tanda-tanda kejadian hari kiamat, atau karena takut azab Allah diturunkan akibat dosa-dosa yang dilakukan.

Kedua, mengingat apa yang pernah disaksikan Nabi Muhammad SAW dalam shalat Kusuf. Diriwayatkan bahwa dalam shalat kusuf, Rasulullah SAW diperlihatkan oleh Allah surga dan neraka. 

Beliau juga diperlihatkan berbagai bentuk azab yang ditimpakan kepada ahli neraka. Karena itu, dalam salah satu khutbahnya selesai shalat gerhana, beliau bersabda: "Wahai umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis." (Muttafak alaih).

(Jamaah Masjid Almuhajirin, tumpah ruah memenuhi ruangan
Masjid//foto:Dedi/Sek.DKM)
Dalam hal kematian  putra Nabi Muhammad SAW yang bernama Ibrahim bin Muhammad wafat dalam usia 16 tahun. Memang orang-orang Arab  pada masa itu percaya bahwa gerhana merupakan salah satu tanda kematian tokoh penting. 

Namun, Nabi SAW mengatakan, tidak adanya keterkaitan antara gerhana dan kematian putranya. Gerhana ini terjadi semata-mata bentuk wujud kekuasaan Allah SWT. Nabi mengatakan, "Matahari dan bulan adalah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Terjadinya gerhana bukan karena kematian atau kehidupan seseorang. Maka, bila melihatnya berzikirlah kepada Allah SWT dengan mengerjakan shalat." (HR Bukhari).


(Jamaah Akhwat Almuhajirin menempati ruang lantai dua//
foto:Dedi/Sek.DKM)
Gerhana matahari cincin yang terjadi pada Kamis (26/12) ini merupakan  fenomena alam yang terjadi ketika bulan lewat di antara bumi dan matahari.

Namun gerhana bisa membangkitkan kekaguman yang mendalam akan terjadinya peristiwa ini. Akan tetapi tak dimungkiri kalau di balik penjelasan ilmiah soal gerhana ini, masih ada mitos-mitos yang berkembang soal gerhana matahari. Mitos ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga berkembang di seluruh dunia.

Indonesia pernah ada mitos bahwa gerhana matahari terjadi karena matahari ditelan Buto Ijo. Agar matahari itu dikeluarkan kembali oleh si buto ijo, maka harus melakukan keramaian, seperti memukul kentongan, lesung, dll. Selain itu ada juga mitos yang berkembang bahwa ada kesialan yang akan datang bersama gerhana matahari.


(Khidmat mengikuti rangkaian pelaksanaan shalat
Gerhana Matahari//foto:Dedi/Sek.DKM)
Mitos lainnya yang masih ada hingga saat ini adalah perempuan yang hamil diminta untuk tetap berada di dalam rumah selama gerhana Matahari terjadi. Para ibu itu diminta untuk memakai semacam logam untuk menutupi perut mereka sebagai upaya keamanan.(nas/**)

Minggu, 22 Desember 2019

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal?

Assalamu’alaikum Pa Ustadz,

Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya dalam Islam mengucapkan selamat natal. Apakah haram hukumnya? 

Bagaimana bila alasannya ingin menjaga hubungan baik dgn teman-teman ataupun relasi? Terima kasih untuk jawabannya.

Pertanyaan kedua, bagaimana hukumnya seorang pegawai supermarket yang diminta atasan untuk mengenakan topi sinterklaus dalam rangka memeriahkan natal?

Wassalamu’alaikum wr. wb.

=============================

JAWABAN USTADZ

Waalaikumussalam Wr Wb
Perbedaan Pendapat tentang Mengucapkan Selamat Natal

Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.

Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.

Ada dua pendapat di dalam permasalahan ini :

Pendapat Pertama

Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Di antara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri Islam.

Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.
Pendapat Kedua

Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.

Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global-lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non m

uslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :Artinya :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾

Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)

Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya dalam keadaan dimana kaum muslimin minoritas seperti di Barat. Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : 

Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib. Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya :

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾

Artinya : “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)

Kalimat-kalimat yang digunakan dalam pemberian selamat ini pun harus yang tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun kalimat yang digunakan adalah kalimat pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.

Tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya.

Diantara para ulama yang membolehkan adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Qur’an di Universitas Al Azhar, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho. (www.islamonline.net)

Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :

A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.

B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.

C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.

D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.

E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.

F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.

G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.

Juga berdasarkan Kaidah Ushul Fikih

”Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)”.
Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat

Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).

Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :

….فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ﴿٥﴾

Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)

Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.

Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah.

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)

Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah).

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan :“Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)

Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.

Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.

Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.

Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.

Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.

Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.

Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾

Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.

Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).

Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. 

Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾

Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.”(QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.

Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. 

Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.

Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.

مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾

Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)

Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.
Hukum Mengenakan Topi Sinterklas

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya bangga terhadap agamanya yang diimplementasikan dengan berpenampilan yang mencirikan keislamannya. Allah swt telah menetapkan berbagai ciri khas seorang muslim yang membedakannya dari orang-orang non muslim.

Dari sisi bisnis dan muamalah, islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba yang merupakan warisan orang-orang jahiliyah. Dari sisi busana, islam memerintahkan umatnya untuk menggunakan busana yang menutup auratnya kecuali terhadap orang-orang yang diperbolehkan melihatnya dari kalangan anggota keluarganya. Dari sisi penampilan, islam meminta kepada seorang muslim untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis.

Islam meminta setiap umatnya untuk bisa membedakan penampilannya dari orang-orang non muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih)

Islam melarang umatnya untuk meniru-niru berbagai prilaku yang menjadi bagian ritual keagamaan tertentu diluar islam atau mengenakan simbol-simbol yang menjadi ciri khas mereka seperti mengenakan salib atau pakaian khas mereka.

Terkadang seorang muslim juga mengenakan topi dan pakaian Sinterklas didalam suatu pesta perayaan Natal dengan teman-teman atau bossnya, untuk menyambut para tamu perusahaan yang datang atau yang lainnya.

Sinterklas sendiri berasal dari Holland yang dibawa ke negeri kita. Dan diantara keyakinan orang-orang Nasrani adalah bahwa ia sebenarnya adalah seorang uskup gereja katolik yang pada usia 18 tahun sudah diangkat sebagai pastor. Ia memiliki sikap belas kasihan, membela umat dan fakir miskin. Bahkah didalam legenda mereka disebutkan bahwa ia adalah wakil Tuhan dikarenakan bisa menghidupkan orang yang sudah mati.

Sinterklas yang ada sekarang dalam hal pakaian maupun postur tubuhnya, dengan mengenakan topi tidur, baju berwarna merah tanpa jubah dan bertubuh gendut serta selalu tertawa adalah berasal dari Amerika yang berbeda dengan aslinya yang berasal dari Turki yang selalu mengenakan jubah, tidak mesti berbaju merah, tidak gendut dan jarang tertawa. (disarikan dari sumber : http://h-k-b-p.blogspot.com)

Namun demikian topi tidur dengan pakaian merah yang biasa dikenakan sinterklas ini sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat perayaan Hari Natal sehingga dilarang bagi setiap muslim mengenakannya dikarenakan termasuk didalam meniru-niru suatu kaum diluar islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (Muttafaq Alaih)

Tidak jarang diawali dari sekedar meniru berubah menjadi penerinaan dan akhirnya menjadi pengakuan sehingga bukan tidak mungkin bagi kaum muslimin yang tidak memiliki dasar keimanan yang kuat kepada Allah ia akan terseret lebih jauh lagi dari sekedar pengakuan namun bisa menjadikannya berpindah agama (murtad)

Akan tetapi jika memang seseorang muslim berada dalam kondisi terdesak dan berbagai upaya untuk menghindar darinya tidak berhasil maka ia diperbolehkan mengenakannya dikarenakan darurat atau terpaksa dengan hati yang tidak redho, beristighfar dan bertaubat kepada Allah swt, seperti : seorang karyawan supermarket miliki seorang Nasrani, seorang resepsionis suatu perusahaan asing, para penjaga counter di perusahaan non muslim untuk yang diharuskan mengenakan topi sinterklas dalam menyambut para tamunya dengan ancaman apabila ia menolaknya maka akan dipecat.

Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo 
Sumber: www.eramuslim.com

Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban-jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab, silahkan kunjungi link ini :

Minggu, 15 Desember 2019

Kisah Isteri Sirri Sholehah

Kisah berikut tentang pernikahan lelaki Arab yang menikah sirri dengan seorang Wanita dari Phiilipina... semoga dapat menginsipirasi dalam menggapai kemaslahatan....

Dikisahkan, ketika seorang bapak merasakan dekatnya ajal, dia memanggil anak- anaknya untuk menyampaikan sebuah WASIAT.

Dia berkata kepada anak sulungnya : "Duhai Anakku, ketahuilah bahwa Aku telah menikah sirri dengan seorang wanita yang sesungguhnya adalah ibu tirimu. Akan tetapi dia saat ini berada di luar negeri yaitu di Philipina. Inilah alamatnya," kata bapaknya seraya menyerahkan secarik kertas catatan alamat istri sirrinya di suatu Propinsi Islam Filipina (mungkin Moro-pen). "Tolong anakku, berikan perhatian dan berikan bagian untuk mendapatkan warisan," kata si bapak jelang ajalnya.

Singkat cerita, meninggalah sang bapak. Lalu anak-anak nya menghadap hakim untuk pembagian harta warisan. Sang anak sulung sangat memperhatikan wasiat bapaknya dan ia pun memberitahu sang hakim tentang wasiat itu. Setelah diberitahu lalu hakim menghentikan sementara pembagian harta warisan sampai dihadirkan istri sirri itu di depan hakim bersama mereka.

Anak sulung itu akhirnya pergi ke Philipina dan setelah mencari alamat itu, ia menemukan rumah ibu tirinya. Tampak sebuah rumah  sangat sederhana, bahkan kondisinya memprihatinkan di bawah rata-rata rumah penduduk setempat. Dia mengetuk pintu dan keluarlah seorang wanita berhijab, lalu anak sulung itu memperkenalkan diri dan menceritakan maksud kedatangannya.

Sang ibu tiri pun berkata : "Aku adalah istri bapakmu dan sesungguhnya telah sampai kepadaku berita kematian suamiku, semoga Allah merahmati nya! " ucap si ibu.

Setelah bercerita inti maksud kedatanganya, Anak sulung itu berkata: " Jadi ibu wajib hadir dihadapan hakim di Riyadh".

Selesai melakukan persiapan si ibu berangkat  ke Riyadh, berangkatlah mereka dan sesampainya di sana mereka langsung menghadap hakim. Diputuskan oleh Hakimbahwa si ibu mendapatkan warisan kira2 SR. 800. 000, - (atau sekitar Rp. 2,5 Miliar). Lalu ia minta kepada anak tirinya untuk mengantarkannya ke Makkah untuk melaksanakan Umroh. Setelah umroh ia pun kembali ke Philipina via Jeddah.

Empat tahun kemudian, si anak sulung kangen sama ibunya yg di Philipina itu, lalu ia pun bersafar ke sana. Ketika dia sampai dia tidak melihat perubahan apa pun pada rumah ibu tirinya itu. Koondisi rumahnya persis seperti apa yang ia lihat 4 tahun yang lalu.

Sang anak pun bertanya tentang penggunakan harta warisan yang telah diterima ibu itu.

Si Ibu berkata: "Ayo ikut aku !" kata si ibu seraya mengajak  pergi ke pusat kota. Sampai di kota mereka berdiri di depan sebuah gedung Islamic Centre sebagai gedung  Tahfizh Al-Qur'an, sarana Pendidikan dan Penampungan anak yatim.

Sang ibu berkata : "Angkatlah kepalamu, dan baca nama tulisan di Islamic Centre itu!" kata di Ibu. Ternyata Islamic Centre itu di beri nama dengan nama bapak anak itu !

Ibu itu mengatakan : "Aku beri nama Islamic Centre itu dengan nama bapakmu, aku waqafkan semuanya sebagai sodaqah jariyah untuk bapakmu !".

Menangislah anak itu dan merasa sangat hina disebabkan kemuliaan akhlaq ibu tirinya itu dan kebaikannya kepada bapaknya.

Ia pun kembali ke Riyadh. Setibanya di sana ia kumpulkan saudara saudaranya dan menceritakan yang terjadi pada ibu tirinya di Philipina. Tentu saja seluruh anaknya terharu mendengar cerita itu. Lalu tanpa menunggu lama, anak2nya pun telah mengambil keputusan bersama untuk melakukan tindakan sama seperti apa yang dilakukan ibu tirinya. Uang terkumpul hasil rembukan itu mencapai  5 juta Riyal untuk segera diwujudkan dalam proyek pembangunan sarana ibadah yang diberikan khusus untuk bapak mereka.

Inilah seorang wanita sholehah yang telah mengajarkan kepada siapapun tentang kebaikan. Bahwa cinta akhirat sejatinya melebihi kecintaan terhadap dunia.

Bersabda Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam :

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.

"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik baik perhiasan adalah wanita shalihah" (HR. Muslim no 1467)

"Ya Alloh, karuniakanlah kami cinta kepadaMu, cinta kepada orang-orang yang mencintaiMu dan cinta kepada amal-amal yang mendekatkan kami kepada cintaMu"Salam cinta tanpa batas....!!!

Note :
(kisah diatas diterjemahkan secara bebas oleh : Zul Asri Rusli, Pembina Islamic Centre Al- Mukhtar, penyelenggara pondok tahfizh gratis di Philipina)
Sumber status umiway...

Jumat, 06 Desember 2019

Makin Kita Berumur, Apa yang harus dilakukan?

Semakin kita bertambah umur, apa yang harus kita lakukan? Berikut ada beberapa isyarat apa yang sejatinya kita lakukan agar kehidupan kita mendapatkan rahmat dan hidayah menuju keselamatan dunia akhirat..

1. *Makin kita berumur*, shalat kita tidak boleh lewat waktu;

2. *Makin kita berumur*, shalat kita buatlah berjamaah. Laki-laki utama kan sholat di masjid;

3. *Makin kita berumur*, lakukan shalat dengan lebih khusyu, shalat sunnah lebih intens dari tahun-tahun sebelumnya;

4. *Makin kita berumur*, shalat sunnah Qobliyyah dan Ba'diah jangan tertinggal.

5. *Makin kita berumur*, buat shalat sunnah Qobliyyah 4 rakaat dan Ba'diah 4 rakaat pd waktu dzuhur, sebab Rasulullah sdh memberitahu, bhw "barang siapa yg mengerjakan Qobliyyah 4 dan Ba'diah 4, maka ALLAH mengharamkan badannya disambar api neraka." Kita tdk tau kapan hari terakhir kita hidup di atas dunia ini.

6. *Makin kita berumur*, shalat sunnah witir sebelum tidur jangan ditinggalkan.

7. *Makin kita berumur*, shalat sunnah dhuha dan tahajud jangan ditinggalkan.

8. *Makin kita berumur*, paling tdk khatam Al-Quran dua kali dlm setahun, setiap hari hrs baca Alquran walau cuma selembar..

9. *Makin kita berumur*, ambillah peluang puasa sunnah, minimal 3hari dlm sebulan(ayamul bith) lebih bagus seminggu dua kali (Senin-Kamis).

10. *Makin kita berumur*,jangan lupa zikir pagi dan petang , kita kurangi berbicara yg tidak berfaedah/bermanfaat, kita harus selalu menambah dan menambah  amal  kita  untuk bekal di akhirat kelak.

11. *Makin kita berumur*, bershalawatlah yg semakin intens dan banyak, atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW.

12. *Makin kita berumur*, bersedekah lah dlm keadaan lapang atau pun sempit.

13. *Semakin kita berumut*, jaga ahklak kita, buang prasangka buruk dan sambung terus silaturahim.

*Barakallahu fiikum* 
(Sumber: WAG DKM Almuhajirin RW10, Ankid)

Ust. Roni: "Ada Apa Negeri Berkekayaan Alam Melimpah Ruah, tapi Kesulitan Ekonomi Kian Menggurita."

Ketua DKM Al-Muhajirin yang baru: Ir. A. Hasan Munawar Catatan Redaksi: Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Al-Muhajirin RW-10 An...