Selasa, 19 Juni 2018

Menyoal Puasa Syawwal

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” [HR. Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan maka itu satu bulan yang dilipatgandakan pahalanya seperti sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah idul fitri (dilipatgandakan sepuluh kali menjadi 60 hari atau 2 bulan) maka dengan itu menjadi sempurna satu tahun.” [HR. Ahmad dari Tsauban radhiyallahu’anhu]

#BEBERAPA_PERMASALAHAN:

*1. Puasa Syawwal adalah Tanda Diterimanya Puasa Ramadhan*

Orang yang diberikan taufiq untuk berpuasa Syawwal adalah tanda puasa Ramadhan yang ia kerjakan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنةالحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها

“Bahwa membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan, karena sesungguhnya Allah apabila menerima amalan seorang hamba, maka Allah memberikan kemampuan kepadanya untuk beramal shalih lagi setelahnya, sebagaimana kata sebagian ulama: Ganjaran kebaikan adalah kebaikan setelahnya, barangsiapa melakukan suatu kebaikan kemudian ia susul dengan kebaikan yang lain maka itu adalah tanda diterimanya amal kebaikannya yang sebelumnya, sebagaimana orang yang melakukan kebaikan kemudian ia susul dengan kejelekan maka itu adalah tanda ditolaknya kebaikan yang telah ia kerjakan dan tidak diterima.” [Lathooiful Ma’aarif: 244]

*2. Urgensi Puasa Syawwal*

Puasa sunnah Syawwal disyari’atkan untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan puasa Ramadhan yang dikerjakan oleh seorang hamba.

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فإن صيام ستة أيام من شوال بمنزلة الراتبة للصلاة التي تكون بعدها ليكمل بها ما حصل من نقص في الفريضة ومن حكمة الله تعالى ورحمته أنه جعل للفرائض سنناً تكمل بها وترقع بها

“Sesungguhnya puasa 6 hari di bulan Syawwal seperti sholat sunnah rawatib yang dilakukan setelah sholat wajib untuk menyempurnakan kekurangan dalam sholat wajib. Dan diantara hikmah Allah ta’ala serta rahmat-Nya, Dia menetapkan amalan-amalan sunnah untuk menyempurnakan amalan-amalan wajib dan menutupi kekurangan-kekurangannya.” [Fatawa Nur ‘alad Darb, 11/2]

*3. Hikmah Puasa Syawwal*

Puasa sunnah Syawwal juga disyari’atkan dalam rangka membentengi diri dari tipuan setan terhadap hamba yang telah beribadah di bulan Ramadhan.

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

بعد شهر رمضان وبعد أن أدى المسلمون ما أدوا فيه من عبادة الله قد يلحق بعض الناس الفتور عن الأعمال الصالحة؛ لأن الشيطان يتربص بعباد الله الدوائر ويقعد لهم بكل صراط، وقد أقسم أن يأتي بني آدم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم وقال: {لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ} [الأعراف:16] ولكن العاقل إذا تبصر واعتبر علم أنه لا انقطاع للعمل الصالح إلا بالموت، لقول الله تعالى: {وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ} [الحجر:99]

“Setelah bulan Ramadhan dan setelah kaum muslimin mengerjakan sejumlah ibadah kepada Allah di bulan itu, bisa jadi sebagian manusia melemah semangatnya untuk beramal shalih. Karena setan selalu menunggu kesempatan untuk dapat menjerumuskan hamba-hamba Allah dan menghalangi mereka dari jalan yang lurus dengan segala cara, dan sungguh ia telah bersumpah untuk mendatangi anak Adam dari arah depan, belakang, kanan dan kiri seraya berkata:

لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

“Sungguh aku benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus.” (Al-A’raf: 16)

Akan tetapi orang yang berakal, apabila ia melihat dengan ilmu dan mengambil pelajaran maka ia pun mengetahui bahwa tidak boleh putus amal shalih kecuali dengan kematian, berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (Al-Hijr: 99).” [Liqo’Al-Baabil Maftuh no. 86]

*4. Hukum Puasa Syawwal*

Puasa 6 hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama, kecuali dinukil dari Al-Imam Malik rahimahullah bahwa beliau tidak berpendapat sunnahnya, dan pendapat beliau tertolak dengan adanya hadits di atas yang mungkin belum sampai kepada beliau.[1]

*5. Kapan Waktu Awal dan Akhir Puasa Syawwal?*

Puasa Syawwal dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawwal sampai berakhir bulan Syawwal, dan boleh dikerjakan secara berurutan maupun terpisah.[2]

Sebagian ulama memakruhkan mulai puasa tanggal 2 Syawwal karena masih suasana hari raya, akan tetapi tidak ada dalil shahih dan tegas yang memakruhkannya, bahkan dianjurkan untuk bersegera mengamalkan kebaikan.

*6. Dahulukan Meng-qodho’ Puasa Ramadhan Sebelum Berpuasa Syawwal*

Bagi yang memiliki hutang puasa Ramadhan hendaklah ia meng-qodho’-nya terlebih dahulu sebelum berpuasa sunnah Syawwal, karena yang wajib hendaklah didahulukan daripada yang sunnah dan karena dalam hadits disebutkan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu ia ikutkan dengan puasa Syawwal, bukan berpuasa sebagian Ramadhan saja.[3]

*7. Hukum Qodho’ Ramadhan Setelah Puasa Sunnah Syawwal*

Bagi yang terlanjur berpuasa sunnah sebelum meng-qodho’ hutang puasa wajib Ramadhan maka ia telah salah karena yang wajib lebih utama didahulukan dan ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh karena ia hanya berpuasa sebagian Ramadhan, namun demikian puasa qodho’ yang ia lakukan setelah puasa Syawwal tetap sah.[4]

*8. Bolehkah Berniat Puasa Syawwal dan Qodho’ Puasa Ramadhan Sekaligus?*

Tidak dibenarkan berniat puasa qodho’ dan puasa sunnah Syawwal sekaligus, karena keduanya adalah ibadah tersendiri.[5]

*9. Permasalahan Niat dalam Puasa Sunnah Muthlaq dan Muqoyyad*

Puasa sunnah ada dua bentuk:

1) Muthlaq (umum, tanpa terikat waktu dan sebab tertentu).

2) Muqoyyad (terikat waktu dan sebab tertentu seperti puasa Senin Kamis dan puasa 6 hari di bulan Syawwal).

Maka yang pertama tidak disyaratkan berniat sejak malam harinya, boleh berniat di pagi hari asalkan belum melakukan pembatal puasa. Adapun yang kedua harus diniatkan sejak malam hari sebelum terbit fajar untuk mendapatkan pahala penuhnya, sebab hitungan satu hari adalah sejak terbit fajar, jika seseorang berniat setelah terbit fajar maka tidak terhitung satu hari.[6]

*10. Tentang Meng-qodho’ Puasa Syawwal*

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat tidak ada qodho’ untuk puasa Syawwal, baik ditinggalkan dengan udzur maupun tanpa udzur, karena puasa Syawwal terkait waktu, apabila waktunya telah berlalu maka tidak lagi disyari’atkan.[7]

Adapun Asy-Syaikh Ibnul ‘Utaimin rahimahullah berpendapat boleh meng-qodho’ puasa sunnah Syawwal setelah berakhir bulan Syawwal, dengan syarat ada udzur syar’i ketika meninggalkannya, seperti safar, sakit atau meng-qodho’ puasa wajib. Inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah, karena sebagaimana puasa Ramadhan dapat di-qodho’ apabila ditinggalkan dengan udzur syar’i maka demikian pula puasa Syawwal.[8]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

*Catatan Kaki:*

[1] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/389 no. 4763.

[2] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/391 no. 3475.

[3] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/392 no. 2264.

[4] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/382 no. 2232.

[5] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/383 no. 6497.

[6] Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 19/185.

[7] Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, 15/388 no. 146.

[8] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/467.

Sumber:

Buku *MADRASAH RAMADHAN* karya Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah.

Jumat, 15 Juni 2018

Khutbah Idul Fitri Masjid Almuhajirin: "Istiqomah Beramal Sholih"

Catatan: Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1439 H, berlangsung di halaman belakang Masjid Almuhajirin, Jl Jayapura No 2, RW-10, Antapani Kidul, Bandung. Pada shalat Ied kali ini jamaah membludak sampai ke jalan2 pinggiran lapangan Jl Jayapura. Alhamdulillah. Berikut khutbah yang disampaikan Imam/Khotib: Badrudin AR., M. Ag.**) Selamat menyimak...!

1. Alhamdulillâh, pada hari ini –Jum’at, 01 Syawwal 1439H/15 Juni 2018, ummat Islam menyukuri tibanya ‘Idulfithri, setelah shoum Romadhon selama satu bulan.

Kita bersyukur kepada Alloh Jalla wa ‘Alâ, karena kesadaran ummat Islam dalam berRomadhon tahun ini khususnya, diduga mengalami peningkatan. Faktanya, jangankan orang tua dan remaja, anak-anak di bawah umur baligh pun banyak yang shoum dengan berbagai motivasinya.

Kita pun bersaksi, betapa banyak yang tidak bershoum, yaitu muslimin dan muslimah yang sakit parah, yang bepergian yang sangat melelahkan, perempuan yang haidh dan nifas, balita, orang pikun, dan orang gila.

2. Karena itu, jika kita melihat orang yang tidak shoum di siang hari, mungkin mereka adalah muslimin / muslimah yang sakit parah, yang safar yang sangat melelahkan, perempuan haidh dan nifas, balita, orang pikun, dan atau orang gila.
Maka, pada kesempatan ini, Khotib mengingatkan muslimin dan muslimah yang selama Romadhon yang lalu tidak bershoum karena ‘udzur Syar’i, maka hendaknya menyegerakan untuk mengodhonya setelah melewati tanggal 1 Syawwal dan habis masa mudik, bahkan disegerakan sangat baik, jangan sampai begitu tiba bulan Romadhon yang akan datang kita masih punya tunggakan shoum Romadhon tahun ini.

(3) Sedangkan orang yang menyengaja tidak shoum Romadhon, padahal jagjag waringkas, maka ia tidak bisa mengodhonya walaupun ditebus dengan shoum seumur dengan niat untuk menggantinya, tetapi ia harus bertaubat, artinya tidak boleh mengulang amal bodoh itu di Romadhon berikutnya, semoga Alloh Jalla wa ‘Alâ mengampuni.

Ma’âsyirol Muslimin yang saya cintai. Kita bersyukur kepada Alloh Yang Maha Rohman dan Maha Rohim, karena selama Romadhon yang baru berlalu, kita mampu menyemarakkan waktu-waktu dan tempat-tempat dengan segala jenis amal sholih. Tentunya, kita harus meneruskan amal sholih itu sehingga menjadi kebiasaan pada masa-masa berikutnya.

4. Selama Romadhon, kita memelihara ketauhidan dan memupuknya dengan ilmu dan amal sholih, setia menegakkan sholat, selalu berinfaq termasuk zakat fithri, tilawah dan hafalan Al-Qur’an, memakmurkan masjid dan musholla dengan sholat berjama’ah dan mengikuti majlis ilmu, selalu berkata dan berbuat jujur, tidak mengganggu hak milik orang lain, tidak merusak lingkungan, disiplin berlalu lintas, tidak membuang sampah sembarangan, selalu menutup aurat secara sempurna ketika berada di ruang publik, seia sekata antara ucap dan perilaku, dan tidak aniaya kepada makhluk mana pun apa pun alasannya.

5. Kita semua sepakat, bahwa amal-amal itu sangat amat terpuji. Tetapi, kita harus ingat dan harus selalu ingat, bahwa semua amal sholih bukan hanya kita buktikan hanya untuk selama Romadhon saja. Agar kita dalam beramal sholih itu bukan karena waktu dan tempat serta bukan karena makhluk. Bukankah kita telah beriqrar, sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup, dan matiku, hanyalah untuk Alloh Robbul ‘Aalamiin?

Apabila benar kita beramal sholih hanya karena Alloh, bukan karena waktu dan tempat serta bukan karena oran lain, maka sekali lagi patut ditegaskan bahwa kita wajib hukumnya untuk meneruskan amal sholih tersebut di sepanjang waktu di luar Romadhon, karena penghargaan Alloh berlaku untuk semua muslimin di semua waktu dan tempat. Pun, hukuman Alloh berlaku di luar Romadhon.

6. Ibu, Bapak, Remaja putera dan putri, serta anak-anakku yang sangat saya cintai. Apabila selama Romadhon, kita hampir tidak menyaksikan pertengkaran di rumah kita, di kantor, di pasar, di terminal, di pangkalan ojeg dan becak, di tempat rekreasi, dan di sekolah, segala masalah langsung diatasi dengan arif dan bijaksana, maka kita berkesimpulan, bahwa kita bisa, mampu, perkasa, gagah, shobar, tawakkal, mampu membangun suasana yang sangat disukai oleh siapa pun. Betapa asyiknya dan menentramkan setiap kita, apabila suasana surgawi itu kita ciptakan juga di sepanjang waktu dan tempat di luar Romadhon sampai batas akhir hayat dikandung badan.

(7) Selama Romadhon yang lalu termasuk Romadhon sebelumnya, kita sangat jarang melihat tayangan hampir bugil apalagi bugil di layar-layar kaca dan di panggung-panggung hiburan lainnya, hampir semua pemeran kita saksikan sopan berbusana dan bertutur, sedikit-sedikit berdzikir. Aksi mabuk arak, judi, lacur, dan korupsi, sangat langka dalam kemasan berita cetak dan elektronik.

Namun, kita juga harus berani membaca fakta yang ada, bahwa ummat Islam Indonesia dan ummat Islam di dunia harus menelan pil pahit karena kita difitnah sebagai TERORIS, INTOLERAN, anti Pancasila, dll, termasuk perlakuan aniaya kepada kita [ummat Islam].

8. Ini semua terjadi, karena ummat Islam lemah, padahal jumlahnya sangat banyak, dan Indonesia termasuk Negara yang paling banyak muslimnya di seluruh dunia.
Rosulullohshollallôhu ‘alaihi wasallam seribu tahun lebih yang lalu, berkata, “bahwa ummat Islam ini bagaikan hidangan, diperebutkan oleh orang-orang yang kelaparan”.

Para shohabat bertanya, “apakah ummat Islam pada saat itu sedikit jumlahnya, wahai Rosululloh?”
Rosul menjawab, “tidak, bahkan ummat Islam jumlahnya sangat banyak, tetapi terkena penyakit WAHN”.

9. Para shohabat kembali bertanya, apakah yang dimaksud WAHN itu, wahai Rosululloh? Rosul menjawab, “Cinta DUNIA dan Takut MATI”.
Jama’ah Sholat ‘Idulfithri yang Alloh Muliakan. Gambaran dan bukti orang yang cinta dunia adalah dengan segala macam cara dan menghalalkan segala upaya, yang penting mendapat harta dan tahta walaupun dilarang oleh Alloh dan Rosul-Nya. Hak faqir miskin ditahan, hak pembangunan dikorup yang berakibat pada produk pembangunan tidak berkualitas, kekayaan alam dirusak/dieksploitasi serta diserahkan kepada pihak asing dan aseng, sumber daya manusia dalam negeri dibiarkan menganggur, utang negara melambung, yang penting pembuat kebijakan/keputusan mendapat konpensasi dan gratifikasi.

10. Konsumsi haram diproduksi dan diedarkan dengan beralaskan peraturan pemerintah dan peraturan daerah, padahal peraturan tersebut bertentangan, jangankan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan Pancasila dan UUD 1945 pun sangat bertentangan. Tetapi, karena telah diteken kontrak dan karena kompromi curangnya telah disepakati, maka proyek super jahiliyah itu tetap berjalan, dengan dalih saling mengharai dan menghormati. Inilah model kejahatan dan kemurkaan yang dibalut oleh rumus toleransi yan kebablasan. Karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk segera mengatasinya dengan memaksimalkan semua potensi fitrah kita secara utuh.

(11) Sedangkan bukti manusia yang takut MATI adalah gambaran manusia yang tidak peduli terhadap kemaksiatan yang eksis di sekitarnya bahkan di depan matanya sekalipun. Ketika menegakkan AL-HAQQ takut diserang, dimutasi, diturunkan pangkat, takut dipotong honor, dikucilkan orang, dipecat, dihukum, dan takut dibunuh. Ketika diseru untuk berbagi potensi dengan sesama muslim, baik itu berbagi harta, pekerjaan, dan sejenisnya, yang dibayangkan adalah bahwa orang lain numpang hidup pada kita, orang lain ingin enaknya saja sedangkan yang penat dan lelah adalah kita, akibatnya sikap tersebut jadi belenggu di akhirat kelak yang terbuat dari besi yang panas yang dililitkan pada lehernya.

(12) Saudaraku, hamba Alloh yang Alloh manjakan dengan jaminan kehidupan yang terbaik di dunia dan pahala yang terbaik di akhirat kelak, karena amal-amal terbaiknya selama di dunia yang fana ini. Khotib mengingatkan dan mewasiyatkan, bahwa semua yang baru saja diuraikan dengan metode tumpang sari itu, semuanya fakta, motivasi, dan tantangan bagi kita semua [ummat Islam]. Selanjutnya, mari kita sikapi dan kita jawab, dengan mengacu pada sepenggal pidato atau khutbah Sahabat Rosululloh yang kedua, yaitu ‘Umar Ibn Al-Khoththob Rodhiyallôhu ‘anhu.

13. Apabila ada seekor unta yang jatuh, maka penguasa/pemerintah yang bertanggung jawab. Unta saja tisoledat, tijalikeuh, tijuralit, tigebrus, tikusruk, tijengkang, tidiklek, terperosok, ..., karena persoalan infrastruktur ruas jalan yang rusak dan apalagi amburadul, maka hak azasi unta ada pada tanggung jawab seorang penguasa. Apalagi persoalan ummat manusia, masyarakat, dan ummat Islam, maka jelas, baik/buruknya, bertauhid/tidaknya, sejahtera/tidaknya, aman/terancamnya,“PENGUASA YANG BERTANGGUNG JAWAB”.

Karena itu, Al-Qur’an yang telah dinuzulkan pada MALAM AL-QODR seribu tahun lebih yang silam, yang bagaikan napak tilasnya selalu kita syukuri dengan cara melaksanakan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir setiap Romadhon [ihyâ-ussunnah], saatnya kita mengAMALkan pesan moralnya.

14. Di antara ayat yang segera kita amalkan, yaitu ayat imamah. Sejak saat ini, sejak tanggal 27 Juni 2018 secara serentak di sejumlah Kabupaten, Kota, dan di sejumlah Provinsi di seluruh Indonesia, memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden RI serta Calon Anggota Legislatif yang terbaik sejak tahun 2019 sampai akhir zaman.

Seluruh ummat Islam [laki-laki, perempuan, orang tua, dan para pemilih pemula yang sejak tanggal 27 Juni 2018 mulai menunaikan hak pilihnya], maka pilihlah calon imam yang terbaik, paling ta’at kepada Alloh dan Rosul-Nya, paling sayang kepada seluruh rakyatnya, dan paling siap membuat multi stabilitas [ekonomi nasional, dll.]. Karena itu, sejak saat ini, “KITA NO GOLPUT!”

15. Alloh Jalla wa ‘ Alâ melarang muslimin yang beriman memilih orang kafir/non muslim sebagai pemimpin (Q.S. 4: 144). Alloh merekomendasikan calon pemimpin itu adalah Laki-laki yang amanah dalam bertauhid dan berilmu yang profesional (Q.S. 12: 55). Rosululloh shollallôhu ‘alaihi wasallam melarang kita [ummat Islam] menyerahkan jabatan publik kepada perempuan (Al-Hadits).

Mari kita mengambil filosofi sholat berjama’ah.
Selama mamumnya laki-laki dan perempuan, maka imamnya pun wajib laki-laki, dan laki-lakinya pun yang lebih faham Al-Qur’an, As-Sunnah, dan lebih cepat merespon perintah Alloh dan Rosul-Nya. Semoga!

*) Disampaikan ba’da Sholat ‘Idulfithri, Jum’at, 1 Syawwal 1439 H/15 Juni 2018, di Plaza
Masjid Al-Muhajirin Rw. 10 Jl. Jayapura No. 2 Anatapni Kidul Bandung.

**) Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Islam Gunung Jati Sukabumi, Pendiri SMP dan SMA Terpadu Al-Fiyyah dengan Pesantren Al-Barokah di Kp. Ciparapat Rt. 22/03 Desa Bangbayang Kec. Tegalbuleud Kab. Sukabumi 43186, Rekening Bank Muamalat: 101.43425.20 a.n. Badrudin QQ YPI Gunung Jati Sukabumi, Narsum Kuliah Awal Dhuha LiveStreaming Facebook Badrudin Abu Rusydi (setiap hari), Penyuluh Agama Islam Fungsional, Pembimbing Manasik Hajji
(Bersertifikasi Kemenag & UIN SGD
Bandung), WA: 081321483135, Twitter:

Kamis, 14 Juni 2018

Hadiri Shalat Ied Almuhajirin

بِسْـمِ اللّهِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Hadirilah Shalat Ied Berjamaah

  اِ نْ شَآ ءَ اللّه

Tanggal : 1 Syawwal 1439 H
Jum'at, 15 Juni 2018

⏰ Waktu : 06.30 s.d. Selesai

🎙Khatib : *Ustadz Badrudin Abu Rusdi, S.Ag حفظه الله* 
           
Tempat :
Halaman Belakang Masjid Almuhajirin
Jl. Jayapura No.2 RW 10 Antapani Kidul Antapani

 ​جَزَاكم اللهُ خَيْرًا
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وبركاته

📢 MOHON BANTU SEBARKAN

Broadcast by :
Bidkom DKM Masjid Al-Muhajirin

Senin, 11 Juni 2018

Beda pendapat guru dan murid soal rezeki


Imam Malik, guru Imam Safii dalam majlis menyampaikan, sesungguhnya rezeki itu datang tanpa sebab, cukup dengan tawakkal yang benar kepada Allah niscaya Allah akan memberikan Rezeki. Lakukan yang menjadi bagianmu, selanjutnya biarkan Allah mengurus lainnya.

Imam Syafii, sang murid berpendapat lain. Seandainya seekor burung tidak keluar dari sangkarnya, bagaimana mungkin ia akan mendapatkan rezeki.

Guru dan murid bersikukuh pada pada pendapatnya.
Suatu saat tengah meninggalkan pondok, Imam Syafii melihat serombongan orang tengah memanen anggur. Diapun membantu mereka. Setelah pekerjaan selesai, Imam Syafii memperoleh imbalan beberapa ikat anggur sebagai balas jasa.

Imam Syafii girang, bukan karena mendapatkan anggur, tetapi pemberian itu telah menguatkan pendapatnya. Jika burung tak terbang dari sangkar, bagaimana ia akan mendapat rezeki.
Seandainya dia tak membantu memanen, niscaya tidak akan mendapatkan anggur.
Bergegas dia menjumpai Imam Malik sang guru. Sambil menaruh seluruh anggur yang didapatnya, dia bercerita.

Imam Syafii sedikit mengeraskan bagian kalimat “seandainya saya tidak keluar pondok dan melakukan sesuatu (membantu memanen), tentu saja anggur itu tidak akan pernah sampai di tangan saya.”

Mendengar itu Imam Malik tersenyum, seraya mengambil anggur dan mencicipinya. Imam Malik berucap pelan.
“Sehari ini aku memang tidak keluar pondok. Hanya mengambil tugas sebagai guru, dan sedikit berpikir alangkah nikmatnya kalau dalam hari yang panas ini aku bisa menikmati anggur.

Tiba-tiba engkau datang sambil membawakan beberapa ikat anggur untukku. Bukankah ini juga bagian dari rezeki yang datang tanpa sebab. Cukup dengan tawakkal yang benar kepada Allah niscaya Allah akan berikan Rezeki. Lakukan yang menjadi bagianmu, selanjutnya biarkan Allah yang mengurus lainnya.”

Guru dan murid itu kemudian tertawa. Dua Imam madzab mengambil dua hukum yang berbeda dari hadits yang sama.

Kamis, 07 Juni 2018

Penerimaan Tititpan Zakat Fitrah Al-Muhajirin

DKM Al-Muhajirin sudah membuka penerimaan titipan zakat fitrah 1439 H. Adapun besarannya tiap jiwa adalah 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh para Muzakki atau apabila diuangkan setara dengan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) atau seharga Rp 12.000 per kg beras.
Besaran itu sesuai surat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Antapani Kota Bandung N0.04/BAZ.Ant/V/1439/2018, tanggal 22 Mei 2018.

Namun demikian sesuai saran dari Ketua DKM Al-Muhajirin, apabila konsumsi beras sehar-hari melebihi harga Rp 12 ribu per kg, maka agar besaran zakat fitrahnya dapat disesuaikan. Hal ini terutama adanya besaran Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M yaitu dengan nilai uang sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) yg dituangkan dalam SK BAZNAS No. 042.01.Kep/BAZNAS-KT/2018.

Kepada bapak/ibu/sdr warga RW-10 dan jamaah yang menitipkan zakat fitrah, infak dan shadaqah dapat disampaikan kepada petugas zakat DKM Al-Muhajirin, Jl Jayapura N0.2, mulai tgl 2 sd 14 Juni 2018 setiap hari setelah ba'da shalat Shubuh, ba'da shalat Dzuhur, ba'da shalat Ashar dan ba'da shalat Tarawih, bertempat di Masjid Al-Muhajririn

Berikut disampaikan data Standar Zakat Fithrah di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat :

1. Kota Bogor Rp 35.000
2. Kab Cirebon Rp 30.000
3. Kab Subang Rp 27.500
4. Kab Garut Rp 30.000
5. Kota Depok Rp 30.000
6. Kota Cirebon Rp 30.000
7. Kab. Purwakarta Rp 30.000
8. Kab Sukabumi Rp 27.500
9. Kab Karawang Rp 32.000
10. Kota Sukabumi Rp 30.000
11. Kab Cianjur Rp 28.000 / 40.000
12. Kota Bandung Rp 30.000
13. Kota Tasikmalaya Rp 25.000
14. Kab Bogor Rp 35.000
15. Kab Tasik Rp 26.250/ 27.500
16.kab indramayu Rp. 27.500.
17. Kab Sumedang Rp 29.000
18. Kota Bekasi 35.000
19. Kab. Ciamis Rp 25.000
20. Kab Bekasi Rp. 38.500
21. Kota Banjar Rp 25.000
22. Kab Bandung 29.000
23. Kab Bandung Barat Rp. 30.000
24. Kab Pangandaran Rp 25.000
25. Kab Kuningan Rp 27.500
26. Kab Majalengka Rp 27.500
27. Kota Cimahi Rp 30.000

Info Kadar Zakat Fitrah 1438 H / 2018, berdasarkan Hasil Musyawarah bersama Pengadilan Agama, Unsur Pemerintah Daerah, BAZNAS, MUI, BWI dan Kementerian Agama, serta perwakilan Tokoh Agama pada tanggal 13 April 2018 di Kantor BAZNAS, berdasarkan harga bahan pokok yang terjual dimasyarakat  serta hasil saran pendapat dan musyarawarah menyepakati sebagai berikut :

Besaran Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M yaitu dengan nilai uang sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) yg dituangkan dalam SK BAZNAS No. 042.01.Kep/BAZNAS-KT/2018

NIAT ZAKAT*♻

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan Do'a Ketika Menerima Zakat*
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ


Senin, 04 Juni 2018

Program I'tikaf DKM Al Muhajirin 1439H

Bismillaahirrohmaanirrohiim

DKM Al Muhajirin mengundang jamaah (khusus ikhwan) Al Muhajirin untuk memaksimalkan ibadah di 10 hari terakhir Ramadhan 1439H

💡Program I'tikaf Al Muhajirin 1439H

1. Qiyamullail

2. Materi Tahsin Tilawah*. Metode praktek untuk mengingatkan kualitas bacaan AlQur'an

3. Materi Tahfidz AlQur'an*. Pengenalan metode cara menghafal AlQur'an. Jumlah hafalan disesuaikan target masing2 peserta i'tikaf


🕐 Waktu I'tikaf

Selasa 5 Juni (masuk Senin malam bada Isya) - Kamis 14 Juni 2018


🕋 *Lokasi*

Masjid Al Muhajirin, Jl Jayapura no 2, RW-10 Antapani Kidul


🔖 *Fasilitas*

1. Tempat nyaman di Lt 2

2. Loker penyimpanan barang

3. Kamar mandi yg memadai

4. Disediakan makan sahur dan ifthor


⏳ *Waktu Pendaftaran*

30 Mei - 5 Juni 2018


📞 *Info & Pendaftaran*

Akh Rudi 0813 1353 4300

Semoga Allah memudahkan kita untuk mengoptimalkan hari-hari terakhir Ramadhan dan menjadikan kita meraih malam terbaik, yakni Lailatul Qadr. Aamiin Ya Robbal'Alamiin


🖋Bid. Kajian dan Itikaf

DKM Al Muhajirin

Catatan:Bagi yang tidak dapat melaksanakan i'tikaf dan berkeinginan mendapat pahala i'tikaf dapat menyisihkan sebagian hartanya untuk kebutuhan pengadaan konsumsi selama i'tikaf. Sumbangan dapat berupa uang atau makanan.

Bolehkah bayar zakat pakai uang?

Wajib untuk kita pahami kaidahnya terlebih dahulu, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” itu berarti wajib diberikan dalam bentuk makanan, bukan dalam bentuk selain makanan.

*》Tentang Fidyah, Allah berfirman,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak mampu berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”(Q.s. Al-Baqarah:184)

*》Tentang Kafarah sumpah, Allah berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

“Kafarah sumpah (denda melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.s. Al-Maidah:89)

*》Tentang zakat Fithrah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk setmpat sebanyak satu sha’ sebagaimana Hadits beliau :

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”
(H.R. Buhari No 1511)

Dari nash syariat tersebut diatas jelas sekali bahwa membayar fidyah dan Kafarah atas pelanggaran sumpah maupun Zakat fithrah itu adalah dengan “makanan” atau “memberi makan”*.

Maka dengan demikian untuk membayar Fidyah, Kafarah atas pelanggaran sumpah dan zakat Fithrah tidak boleh diberikan dalam bentuk lain selain dngan makanan pokok yang berlaku bagi penduduk setempat. Atau dengan kata lain, hal itu berarti tidak boleh diberikan dalam bentuk uang atau barang selain sebilai makanan pokok.

Oleh karena itu, orang yang tidak mampu berpuasa karena usianya sudah sangat lanjut atau karena berpenyakit tertentu yang bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan bisa menjalankan puasa, maka ia wajib membayar fidyah sesuai syareat dan tidak bisa menggantinya dalam bentuk uang atau benda lainnya selain makanan pokok.

Seandainyapun fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai sepuluh kali lipat dari nilai makanan yang wajib diberikan, maka hukumnya tetap saja tidak sah, karena cara ini telah menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalilnya.

Demikian pula dengan zakat fithrah. Jika ada orang yang mengeluarkan zakat fithrah dalam bentuk uang senilai sepuluh kali liat dari harga 2,5 kg bahan makanan pokok, maka itupun juga tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg, karena dalil perintah membayar zakat fithrah itu juga wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk setempat, bukan dengan uang atau barang yang lain.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pun telah bersabda,

*من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد*

“Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)*

---------------------------------
Catatan: Jadi sudah benar apa yg dilaksanakan di DKM Almuhajirin RW-10 Antapani Kidul, walaupun menerima zakat berupa uang namun saat pembagiannya dibelikan atau dikembalikan pada beras...

Ust. Roni: "Ada Apa Negeri Berkekayaan Alam Melimpah Ruah, tapi Kesulitan Ekonomi Kian Menggurita."

Ketua DKM Al-Muhajirin yang baru: Ir. A. Hasan Munawar Catatan Redaksi: Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Al-Muhajirin RW-10 An...