1. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Ketua BAZNAS Kota Bandung, besaran Zakat Fitrah di Kota Bandung sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau setara dengan uang sebesar Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) per Jiwa atau senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Adapun besaran untuk Fidyah sebesar Rp. 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) per Jiwa per hari atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
2. Penitipan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak, Shodaqoh dan Fidyah dimulai hari SENIN Tanggal 1 APRIL 2004 sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dimulai setiap Pukul: 12.00 s/d 17.00, dengan dua alternatif penitipan yakni:
a. Melalui Loket Penitipan yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) yang berlokasi di Belakang Masjid Al-Muhajirin, Jl. Jayapura No.2 Antapani Kidul.
b. Transfer melalu Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Nomor Rekening 7780060047 atas nama Masjid Al-Muhajirin. Bukti transfer mohon dapat dikirimkan ke Bapak Sunarto (081.1212.5368) atau ke Sdr. Randi Irawan (0821.2670.9949).
Semoga Allah Subhanahu Wata'ala menerima segala amal ibadah kita.
2. Penitipan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak, Shodaqoh dan Fidyah dimulai hari SENIN Tanggal 1 APRIL 2004 sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dimulai setiap Pukul: 12.00 s/d 17.00, dengan dua alternatif penitipan yakni:
a. Melalui Loket Penitipan yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) yang berlokasi di Belakang Masjid Al-Muhajirin, Jl. Jayapura No.2 Antapani Kidul.
b. Transfer melalu Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Nomor Rekening 7780060047 atas nama Masjid Al-Muhajirin. Bukti transfer mohon dapat dikirimkan ke Bapak Sunarto (081.1212.5368) atau ke Sdr. Randi Irawan (0821.2670.9949).
Semoga Allah Subhanahu Wata'ala menerima segala amal ibadah kita.
Atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.///tim-humas/dkm/almuhajirin/r10/ankid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar