Selasa, 02 April 2024

Yuk, Kita Bayar Zakat. Biar Hati Senang, Pikiran Tenang...


Jama'ah Masjid Al-Muhajirin yang sama-sama mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala, kami dari Panitia Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H seperti tahun-tahun sebelumnya kembali menerima titipan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak, Shodaqoh dan Fidyah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Ketua BAZNAS Kota Bandung, besaran Zakat Fitrah di Kota Bandung sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau setara dengan uang sebesar Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) per Jiwa atau senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. 
Adapun besaran untuk Fidyah sebesar Rp. 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) per Jiwa per hari atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

2. Penitipan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak, Shodaqoh dan Fidyah dimulai hari SENIN Tanggal 1 APRIL 2004 sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dimulai setiap Pukul: 12.00 s/d 17.00, dengan dua alternatif penitipan yakni:

a. Melalui Loket Penitipan yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) yang berlokasi di Belakang Masjid Al-Muhajirin, Jl. Jayapura No.2 Antapani Kidul.

b. Transfer melalu Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Nomor Rekening 7780060047 atas nama Masjid Al-Muhajirin. Bukti transfer mohon dapat dikirimkan ke Bapak Sunarto (081.1212.5368) atau ke Sdr. Randi Irawan (0821.2670.9949).

Semoga Allah Subhanahu Wata'ala menerima segala amal ibadah kita. 
Atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.///tim-humas/dkm/almuhajirin/r10/ankid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ust. Roni: "Ada Apa Negeri Berkekayaan Alam Melimpah Ruah, tapi Kesulitan Ekonomi Kian Menggurita."

Ketua DKM Al-Muhajirin yang baru: Ir. A. Hasan Munawar Catatan Redaksi: Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Al-Muhajirin RW-10 An...